TUNTUTAN UMP+50% MEMANG KURANG WAJAR
Minggu 8 Agustus 2013. Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak akan melayani permintaan buruh untuk menaikkan upah pokok seb...
https://sahampemenang.blogspot.com/2013/09/tuntutan-ump50-memang-kurang-wajar.html
Minggu 8 Agustus 2013. Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak akan melayani permintaan buruh untuk menaikkan upah pokok sebanyak 50% menjadi Rp3,7 juta per bulan pada tahun depan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan kenaikan upah pokok buruh sebanyak 50% akan menimbulkan kesulitan bagi industri.
Hal itu disampaikan Hidayat saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (8/9). "Soal kenaikan (upah) pokok 50%, nah itu yang akan membuat kesulitan. Dan pemerintah telah bersikap tidak akan melayani itu," ujarnya.
Dia menjamin bahwa formula penentuan upah buruh telah dibuat sedemikian rupa sehingga baik bagi industri dan tidak merugikan buruh juga. Dia menuturkan pemerintah telah memasukkan faktor inflasi, kebutuhan hidup layak, kenaikan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Dia yakin dasar penghitungan tersebut akan menghasilkan angka besaran kenaikan upah yang layak.
"Kalau ada demo-demo lagi akan dihadapi, tapi kami akan ajak berunding. Kalau ada pressure kekerasan, tentu akan dihadapi," ujarnya.
Seperti diketahui Presiden SBY mengeluarkan Inpres tentang Pedomaan Kebijakan UMP berisi beberapa ketentuan sebagai acuan kepala daerah. Inpres ini ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% di atas inflasi khsusnya perusahaan padat modal.
Sedangkan untuk upah minimum padat karya dan industri menengah dipatok 5% di atas inflasi. Hal ini jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 50% pada tahun depan. (Akhmad Mustain)
Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan kenaikan upah pokok buruh sebanyak 50% akan menimbulkan kesulitan bagi industri.
Hal itu disampaikan Hidayat saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (8/9). "Soal kenaikan (upah) pokok 50%, nah itu yang akan membuat kesulitan. Dan pemerintah telah bersikap tidak akan melayani itu," ujarnya.
Dia menjamin bahwa formula penentuan upah buruh telah dibuat sedemikian rupa sehingga baik bagi industri dan tidak merugikan buruh juga. Dia menuturkan pemerintah telah memasukkan faktor inflasi, kebutuhan hidup layak, kenaikan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Dia yakin dasar penghitungan tersebut akan menghasilkan angka besaran kenaikan upah yang layak.
"Kalau ada demo-demo lagi akan dihadapi, tapi kami akan ajak berunding. Kalau ada pressure kekerasan, tentu akan dihadapi," ujarnya.
Seperti diketahui Presiden SBY mengeluarkan Inpres tentang Pedomaan Kebijakan UMP berisi beberapa ketentuan sebagai acuan kepala daerah. Inpres ini ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% di atas inflasi khsusnya perusahaan padat modal.
Sedangkan untuk upah minimum padat karya dan industri menengah dipatok 5% di atas inflasi. Hal ini jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 50% pada tahun depan. (Akhmad Mustain)