JALAN KOMPROMI UU MINERBA NO.4 TAHUN 2009

28 November 2013, Metrotvnews.com, Jakarta:  Rencana pemerintah melarang ekspor bahan mentah di awal 2014 tidak akan berlaku sepenuhn...



28 November 2013, Metrotvnews.com, Jakarta: Rencana pemerintah melarang ekspor bahan mentah di awal 2014 tidak akan berlaku sepenuhnya. Pasalnya, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memayungi pelonggaran dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang ekspor mineral dan batu bara (minerba).

"Jadi ada semacam rancangan peraturan pemrintah yang pada prinsipnya akan menampung dan mengakomodasi persoalan dan diupayakan untuk tidak merugikan siapa pun," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Kamis (28/11). PP tersebut akan selesai sebelum 2014. 

Namun, lanjutnya, PP tersebut tidak akan 'menabrak' undang-undang yang ada. Karenanya, dalam pembahasan dibicarakan secara mendetail dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Secara prinsip ada pengaturan bahan mentah mineral," tuturnya.

Salah satu poin yang menjadi pembahasan ialah pemberian relaksasi bagi perusahaan yang berkomitmen membangun smelter untuk tetap bisa mengimpor bahan mentah. "Nanti akan dibuat kategori. Jadi, masih ada satu tahap lagi pertemuan. Kan ada yang sudah membuat (smelter), ada yang sudah mengeksplorasi bahan mentahnya menjadi konsentrat, dan ada yang baru buatfeasibility study," tuturnya.

Menkum dan HAM Amir Syamsudin memastikan relaksasi yang akan diberikan akan sejalan dengan undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. (Anshar Dwi Wibowo)



Related

Berita Saham Online 1969853184693560800
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Suara.com - Berita Terbaru Bisnis

Finansial - ANTARA News

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News


item