DOKU DEVISA NEGARA AKAN SEMAKIN TEBAL

MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah sistem pemb...

MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah sistem pemberitahuan ekspor barang (PEB) bagi para eksportir.
Mulai 1 Maret 2014 eksportir wajib melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan sistem Term of Delivery Cost, Insurance & Freight (CIF) dari sebelumnya dengan pelaporan PEB Freight on Board (FOB). PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 41/PMK.04/2014 tentang tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance, and freight (CIF) pada pemberitahuan ekspor barang.

Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (Kemendag) Nuz Nuzulia Ishak berpendapat perubahan sistem ini dilakukan karena ternyata selama ini negara dirugikan. Potensi
pendapatan di dalam negeri dari bisnis pelayaran dan asuransi diperkirakan hilang per tahunnya yang jumlahnya mencapainya miliaran dolar AS dari pola CIF.

"Penggunaan CIF pada aktivitas ekspor sudah didiskusikan satu tahun yang lalu. Kita selama ini banyak defisit baik dari jasa transportasi cukup besar yaitu US$ 8,69 miliar atau 78% dari total jasa transportasi dan asuransi sebesar US$ 1,02 miliar. Kita tekan defisit dengan penggunaan CIF," ungkap Nuz di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (28/2).

Sistem FOB atau Free On Board, sistem pembelian barang semua biaya Pengiriman, asuransi dan harga barang dibayarkan importir setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar di negara tujuan.

Sedangkan sistem Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang, biaya pengiriman, asuransi dan harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat/di pelabuhan muat. 

Melalui penggunaan sistem CIF, para pelaku usaha harus menyampaikan informasi besaran nilai freight dan asuransi pada aktifitas ekspor dalam pengisian pemberitahuan ekspor Barang (PEB).

Dengan adanya sistem CIF ini diharapkan validitas dan akurasi data freight dan asuransi dari kegiatan ekspor tercatat dan dalam jangka panjang diharapkan akan mendorong pengembangan bisnis jasa transportasi dan asuransi di dalam negeri.

"Melalui mekanisme ini para pelaku usaha dapat menyampaikan informasi besaran nilai freight dan asuransi pada aktifitas ekspor dalam pengisian PEB. Selaku pihak pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan penerimaan devisa ekspor, mengurangi tekanan pada neraca pembayaran, menumbuhkan usaha jasa transportasi, perbankan dan asuransi Indonesia," imbuhnya.

Sementara Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono meminta para pelaku usaha yaitu eksportir taat pada peraturan baru ini. Penggunaan CIF mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014. Akan tetapi untuk sementara eksportir masih diperbolehkan menggunakan FOB asalkan melaporkan dengan sistem CIF.

"Mulai berlaku 1 Maret 2014, kita di Bea Cukai bisa mensosialisasikan ini kepada eksportir. Eksportir bukan berarti wajib tetapi sifatnya masih dibantu dengan mengisi freight and insurance di dalam sistem CIF. Sehingga tidak menggangu kegiatan ekspor yang berlebihan," jelasnya.

Sistem baru ini dalam jangka panjang akan mendorong peningkatan ekspor jasa (asuransi dan bank) Indonesia dalam setiap kegiatan ekspor barang.

Menurut data Kementerian Perdagangan di tahun 2013 hingga triwulan III-2013, ekspor jasa Indonesia mencapai US$ 16,7 miliar sedangkan impornya US$ 24,9 miliar. Sehingga sampai kuartal III-2013 sektor perdagangan jasa Indonesia mengalami defisit hingga US$ 8,2 miliar.

Sedangkan kondisi transaksi jasa di tahun 2012 juga mengalami hal serupa. Ekspor jasa Indonesia mencapai US$ 23,1 miliar dan impor US$ 33,4 miliar. Sehingga pada tahun 2012, neraca jasa mengalami defisit US$ 10,3 miliar. (dtf)

Related

Berita Saham Indonesia 78291323733712405
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Suara.com - Berita Terbaru Bisnis

Finansial - ANTARA News

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News


item