MENANTI PMK-BK BARU YANG LEBIH RASIONAL

Catatan Sahampemenang : Kalau benar akan diberlakukan PMK BK baru dengan tarif progresif menurun sesuai progres pembangunan smelter,...



Catatan Sahampemenang : Kalau benar akan diberlakukan PMK BK baru dengan tarif progresif menurun sesuai progres pembangunan smelter, maka saham ANTM akan kembali bangkit. ANTM bukan belum punya smelter, tetapi sudah punya dan kapasitasnya masih kurang dan kini sedang membangun smelter baru.

MedanBisnis -24 April 2014 Jakarta. Pemerintah mengkaji ulang soal aturan Bea Keluar (BK) yang dikenakan  untuk ekspor hasil tambang mineral olahan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagai turunan UU Mineral dan Batubara (Minerba), pengenaan BK dilakukan secara progresif dari 20%-60% sampai dengan tahun 2017 sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian hasil tambang
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, revisi ini diperlukan untuk memacu pembangunan smelter lebih cepat. Di samping juga

penambahan insentif dari sisi tax allowance dan tax holiday. "Petimbangan mencakup hal itu. Sebagai insentif investasi," ungkap Mahendra usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/4).

Menurutnya, dengan penerapan BK yang tinggi, tentunya memberatkan perusahaan untuk pembangunan smelter. Apalagi smelter memerlukan investasi yang sangat besar. Terlihat sejak aturan ini diterapkan, progres dari pembangunan smelter sangat lambat."Sudah ada komitmen, tapi progres investasinya lambat. Kalau tidak kita kembali kehilangan

momentum," ujarnya.

Mahendara mencatat pada semester I-2014, tidak ada investasi pembangunan smelter yang masuk ke dalam negeri. Padahal seharusnya beberapa perusahaan besar sudah harus mulai pembangunan pabrik."Mestinya tahapan dalam pembangunan bisa dilakukan. Berdasarkan itu, kami BKPM melihat tentu kami punya kepentingan proses investasi berjalan, sehingga kemudian menarik manfaat dari penerapan UU Minerba secara optimal," jelasnya.

Untuk itu diberikan insentif investasi berupa pelonggaran BK. Di samping juga insentif dari sisi sisi tax allowance dan tax holiday. Namun ini masih akan dirumuskan berapa persentase kelonggaran yang diberikan untuk perusahaan tambang."Sebenarnya itu terkait dengan kebijakan investasinya. Seperti untuk mendorong investasi itu kita memberikan insentif


investasi. Kalau ada seperti tax allowance dan tax holiday dan BK, kami berpandangan proses investasi smelter sangat strategis. Kami rumuskan bentuk insentif yang sesuai," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan dengan rencana tersebut, maka proses pembangunan smelter bisa dipaksa lebih cepat. Bahkan kalau bisa lebih cepat dari yang seharusnya, BK bisa saja menjadi 0%."Upaya kita untuk memaksa terbangunnya smelter. Mempercepat dan memaksa terbangunnya smelter. Kalau smelternya sudah dibangun kan sampai nol," kata Hatta.

Selain itu juga diupayakan cara untuk menghilangkan berbagai hambatan pembangunan smelter. Nantinya pemerintah akan mengeluarkan keputusan soal pelonggaran BK ekspor tambang ini."Kita tadi meminta agar secepat mungkin untuk mendorong agar tidak ada hambatan-hambatan dalam pembangunan smelter ini. Intinya kita meminta agar yang sudah menunjukkan keseriusan itu agar jangan ada hambatan, misal hambatan lahan, ini itu, kita ingin dipercepat," terangnya.

Tim Khusus Pantau Smelter
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengemukakan pemerintah akan membentuk tim khusus untuk memantau perkembangan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) seiring dengan pelonggaran BK."Nanti ada tim khusus melihat setiap progres smelternya seperti apa," ujarnya.

Tim tersebut akan melibatkan banyak pihak. Dari sisi pemerintah adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian adalah pihak independen, seperti dari universitas."Campuran. Melibatkan tenaga luar independen. Kalau cuma pemerintah saja kan mungkin tidak punya keahlian, harus libatkan tenaga-tenaga ahli untuk melihat apakah ini sudah peresentasinya memenuhi aturan," jelasnya.

Tetapi, Bambang menyebutkan, pelonggaran BK terhadap perusahaan tambang bukan karena tekanan dari perusahaan-perusahaan tambang besar."Nggak ada, ini nggak ada urusannya dengan itu," ungkapnya.

Bambang menilai, pelonggaran BK ini hanya bertujuan untuk mendorong pembangunan smelter jadi lebih cepat yang seharusnya. Tentunya dengan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan tambang."Intinya kan supaya investasi masuk lebih cepat dan pembangunan smelter itu terealisasi lebih cepat," ungkapnya.

Sementara Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai wajar bila ada insentif berupa pelonggaran BK untuk perusahaan tambang yang cepat membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) karena nilai investasinya sangat besar."Memang (wajar) karena investasinya US$ 1 miliar sampai US$ 2 miliar bukan hal yang mudah," katanya.

Hidayat menyatakan, BK bukan untuk peningkatan pendapatan negara, melainkan adalah upaya untuk memaksa dan menekan perusahaan tambang membangun smelter, karena itu seharusnya ada pelonggaran BK. "BK untuk memaksa orang yang mau ekspor supaya kapok, supaya apa itu tidak lagi mengekspor mineral makanya dikasih bea keluar tinggi
begitu dia semelternya terbangun, maka bea keluar tentunya bisa dihapus atau direvisi secara bertahap, itu menurut saya filosofinya," paparnya.

Proses kajian pelonggaran BK saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan. Bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kemenko Perekonomian. Aturan ini akan ditelurkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang keluar dalam waktu dekat. (dtf/ant)

Related

Catatan Sahampemenang 8308128382136587241
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Suara.com - Berita Terbaru Bisnis

Finansial - ANTARA News

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News


item