PAJAK REITS TURUN DARI 5% MENJADI 0,5%
Note : saham-saham properti diuntungkan untuk jangka panjang Jakarta -Pemerintah telah menetapkan besaran pajak pengh...
https://sahampemenang.blogspot.com/2016/03/pajak-reits-turun-dari-5-menjadi-05.html
Note : saham-saham properti diuntungkan untuk jangka panjang
Jakarta -Pemerintah telah menetapkan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari sebelumnya 5% untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau dikenal juga dengan REITs (Real Estate Investment Trusts).
Pajak ini dihitung berdasarkan selisih antara nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset (capital gain) dalam REITs.
"Tanah atau properti itu apabila dijual kena PPh final dan BPHTB, nah yang sudah diputuskan adalah Menkeu setuju bahwa untuk PPh final dari REITs ini, itu cukup diturunkan dari tadinya sebesar 5%, sekarang 0,5%," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Dengan penetapan pajak REITS saat ini, Darmin mengatakan, Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga dalam hal investasi REITs ini.
(drk/ang)