MENKEU PUTUS KONTRAK J.P.MORGAN

Per tanggal 1 Januari 2017, JP Morgan Chase Bank tidak lagi menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segala aspek. P...



Per tanggal 1 Januari 2017, JP Morgan Chase Bank tidak lagi menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segala aspek. Penyebabnya adalah JPMorgan melalui hasil risetnya dianggap telah mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Hal ini dilandasi oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016. 

Demikian dikutip detikFinance, Senin (2/1/2017) dari surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-10023/PB/2016 untuk JP Morgan Chase Bank N.A. Surat ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016.

Ada beberapa hal penting sebagai bagian dari pemutusan kontrak kerja sama. Berikut isinya:

a. Tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank NA sebagai Bank Persepsi.

b. Menyelesaikan segala. Perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank N.A sebagai Bank Persepsi.

c. Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud.. (mkl/ang)

Detik 2/1

Catatan sahampemenang : Tidak berdampak pada ekonomi nasional. Negara, dalam hal ini menkeu memang harus tegas terhadap siapapun dan institusi apapun. Arah ekonomi nasional  bergerak bukan atas dasar pendapat orang lain, tetapi atas dasar fakta kekuatan fundamental kita sendiri.


Related

Terkini 6676381464363472755
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Suara.com - Berita Terbaru Bisnis

Finansial - ANTARA News

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News


item