MENKEU PUTUS KONTRAK J.P.MORGAN
Per tanggal 1 Januari 2017, JP Morgan Chase Bank tidak lagi menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segala aspek. P...

Hal ini dilandasi oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016.
Demikian dikutip detikFinance, Senin (2/1/2017) dari surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-10023/PB/2016 untuk JP Morgan Chase Bank N.A. Surat ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016.
Ada beberapa hal penting sebagai bagian dari pemutusan kontrak kerja sama. Berikut isinya:
a. Tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank NA sebagai Bank Persepsi.
b. Menyelesaikan segala. Perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank N.A sebagai Bank Persepsi.
c. Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud.. (mkl/ang)