BIN KINI PUNYA DEPUTI BIDANG INTELIJEN SIBER

Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman siber serta o...


Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara (BIN), pemerintah memandang perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara.
Atas pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor: 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara.



Related

Politik 6878601602539455618
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Suara.com - Berita Terbaru Bisnis

Finansial - ANTARA News

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News


item