DIREKTUR PTPP DIBIDIK KPK biasa saja, tidak terlalu berdampak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruks...



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE) sebagai tersangka perdana yang dijerat pasal tindak pidana korporasi.
Pasca-penetapan tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada hari ini yakni Direktur Pengembangan Bisnis, Riset, dan Teknologi PT Pembangunan Perumahan Persero, Lukman Hidayat.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017).
PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali. Dalam hal ini PT DGI berperan selaku kontraktor di proyek pembangunan tersebut.
Dari perbuatan tindak pidana korupsi proyek pada pembangunan Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana itu, PT NKE dianggap telah merugikan negara sekira Rp25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp138 miliar.
Atas perbuatannya, PT NKE pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
okezone 25/7

Catatan sahampemenang :
petinggi bumn statusnya adalah pekerja, jadi tidak terlalu berdampak pada perusahaan. lain halnya dengan perusahaan non-bumn, karena rata2 petingginya juga merangkap pemilik 


Related

Terkini 1061012368861814884
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Suara.com - Berita Terbaru Bisnis

Finansial - ANTARA News

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News


item