EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MIGAS AKAN BEBAS PAJAK

"Kami mencoba memberikan insentif fiskal, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikaitkan dengan Peraturan Pe...


"Kami mencoba memberikan insentif fiskal, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada dikaitkan dengan cost recovery," ujar Mardiasmo, Selasa (3/10).
Menurut Mardiasmo, untuk eksplorasi, tak akan dibebani pajak. Namun, apabila berhasil dan menghasilkan pendapatan, maka biaya operasional akan diakumulasikan dan akan menjadi pengurang pajak dari penghasilannya.
Sementara untuk eksploitasi akan ada fasilitas insentif pajak sampai memberikan hasil optimal, Kalau lebih dari biaya yang dikeluarkan, harus bayar pajak," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema bagi hasil gross split.

Related

Terkini 3070423156863332862
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Suara.com - Berita Terbaru Bisnis

Finansial - ANTARA News

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News


item