IHSG MENUJU DUAL LISTING
JAKARTA – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengusulkan masalah dual listing pada 2012. Nantinya aturan yang...
https://sahampemenang.blogspot.com/2011/12/ihsg-menuju-dual-listing.html
JAKARTA – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengusulkan masalah dual listing pada 2012. Nantinya aturan yang memperbolehkan perusahaan listing di lebih dari dua negara akan menjadi bagian dari UU Pasar Modal.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Gontor R Azis mengatakan, Bapepam-LK telah memasukkan draf mengenai aturan dual listing pada revisi UU Pasar Modal.Rencananya, revisi UU Pasar Modal akan mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada 2012 .“2011 masih fokus di RUU Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa waktu lalu sudah selesai dibahas,”kata dia kepada wartawan kemarin.
Dia mengatakan, UU OJK lebih diutamakan karena akan mengatur peran dan fungsi Bapepam- LK di masa...>>>
mendatang. Setelah UU OJK rampung, barulah membahas revisi UU Pasar Modal, di mana Bapepam- LK telah meminta masukkan kepada semua pihak untuk membahas mengenai aturan yang terkait dengan dual listing.
Sementara, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartato menilai,otoritas bursa perlu mengharuskan kepada semua perusahaan yang telah listed dinegaranya masingmasing untuk juga terdaftar di BEI. Untuk itu, diperlukan aturan mengenai dual listing. Airlangga menilai, banyak manfaat yang bisa dirasakan pasar modal Indonesia jika perusahaan- perusahaan tersebut juga terdaftar di BEI.
Di antaranya adalah meningkatkan kapitalisasi pasar serta berpotensi meningkatkan ketertarikan investor asing berinvestasi di Indonesia.Apalagi, beberapa perusahaan tersebut memiliki nilai usaha yang sangat besar, misalkan saja Perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yang sudah listed di New York Stock Exchange,dan perusahaan perkebunan Wilmar International Plantation yang listed di Singapore Stock Exchange.
Jika kedua perusahaan tersebut terdaftar di BEI, kapitalisasi pasar modal Indonesia bisa sampai 50% dari produk domestik bruto (PDB).
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/449496
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Gontor R Azis mengatakan, Bapepam-LK telah memasukkan draf mengenai aturan dual listing pada revisi UU Pasar Modal.Rencananya, revisi UU Pasar Modal akan mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada 2012 .“2011 masih fokus di RUU Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa waktu lalu sudah selesai dibahas,”kata dia kepada wartawan kemarin.
Dia mengatakan, UU OJK lebih diutamakan karena akan mengatur peran dan fungsi Bapepam- LK di masa...>>>
mendatang. Setelah UU OJK rampung, barulah membahas revisi UU Pasar Modal, di mana Bapepam- LK telah meminta masukkan kepada semua pihak untuk membahas mengenai aturan yang terkait dengan dual listing.
Sementara, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartato menilai,otoritas bursa perlu mengharuskan kepada semua perusahaan yang telah listed dinegaranya masingmasing untuk juga terdaftar di BEI. Untuk itu, diperlukan aturan mengenai dual listing. Airlangga menilai, banyak manfaat yang bisa dirasakan pasar modal Indonesia jika perusahaan- perusahaan tersebut juga terdaftar di BEI.
Di antaranya adalah meningkatkan kapitalisasi pasar serta berpotensi meningkatkan ketertarikan investor asing berinvestasi di Indonesia.Apalagi, beberapa perusahaan tersebut memiliki nilai usaha yang sangat besar, misalkan saja Perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yang sudah listed di New York Stock Exchange,dan perusahaan perkebunan Wilmar International Plantation yang listed di Singapore Stock Exchange.
Jika kedua perusahaan tersebut terdaftar di BEI, kapitalisasi pasar modal Indonesia bisa sampai 50% dari produk domestik bruto (PDB).
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/449496