UU MINERBA NO. 4 TAHUN 2009 DI TUNDA ?
16 Desmber 2013, TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menyatakan pelarangan ekspor mineral menta...
https://sahampemenang.blogspot.com/2013/12/jalan-kompromi-uu-minerba-no-4-tahun.html
16 Desmber 2013, TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menyatakan pelarangan ekspor mineral mentah yang sedianya berlaku pada 2014 ada kemungkinan ditunda. "Undang-undang harus ditaati, tapi kepentingan nasional juga harus diutamakan," kata dia di sela-sela rapat dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 16 Desember 2013.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ekspor mineral mentah seharusnya dihentikan mulai 12 Januari 2014. Perusahaan tambang harus mengolah bijih mineral tersebut di pabrik pemurnian (smelter) sebelum mengekspornya.
Namun defisit neraca perdagangan yang semakin lebar dan belum siapnya pembangunan smelter kemungkinan membuat pemerintah berubah sikap. (Baca: Pengusaha Tolak Larangan Ekspor Mineral Mentah). Jero mengatakan, jadi atau tidaknya larangan ekspor mineral mentah masih akan dibahas hingga 2014.
"Besok pagi kami akan membahasnya bersama Menteri Koordinator Perekonomian," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur, mengatakan larangan ekspor mineral mentah akan membuat banyak perusahaan kolaps. Akibatnya, 800 ribu pekerja bisa kehilangan mata pencaharian. "Kami berharap DPR bersama pemerintah dan pengusaha mencarikan solusi," katanya.