REMBUK NASIONAL UU MINERBA
Jakarta, Tambangnews.com. 23 Desember 2013- Indonesia Maining And Energy Studies (IMES) menuding pemerintah tidak konsisten dalam menj...
https://sahampemenang.blogspot.com/2013/12/rembuk-nasional-uu-minerba.html
Jakarta, Tambangnews.com. 23 Desember 2013- Indonesia Maining And Energy Studies (IMES) menuding pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan regulasi pertambangan. Faktanya terdapat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pelarangan eksport mineral mentah (Raw Material).
Dalam acara Rembuk Nasional antara pengusaha dan pekerja tambang di Hotel Kartika Chandra pada Senin (23/12) siang tadi, IMES membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan UU Nomor 04 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.
Menurut Direktur eksekutiv IMES, M. Erwin Usman, Pemerintah Tidak Konsisten Dalam menjalankan Regulasi yang ada.
Dijelaskan Erwin, Amanat Undang-undang minerba mewajibkan pemerintah untuk melakukan renegosiasi terhadap Kontrak Karya (KK) dalam waktu satu tahun semenjak UU minerba ditetapkan (vide pasal 169 b). "Sampai saat ini pemerintah tidak melaksanakannya," protesnya.
Namun pemerintah justru memberlakukan amanat Permen 07 Tahun 2012 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Permen Nomor 20 Tahun 2013 yang berisi larangan eksport mineral mentah (Raw Material) yang cacat hukum. "Ini kan membuktikan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan regulasi," cetus Erwin.
Sebenarnya di dalam UU minerba tidak disebutkan secara spesifik tentang pelarangan eksport Mineral. Yang ada justru perusahaan wajib melakukan pemurnian di dalam negeri. Namun berbicara pemurnian dalam negeri pengusaha justru sepakat, karena akan bicara tentang kepentingan nasional serta kemandirian nasional dalam mengelolah Sumber daya alamnya sendiri.
"Akan tetapi pemerintah harus memperhatikan konstelasi nasional. Baik dari sisi pengusaha atupun tenaga kerjanya. Karena hal ini akan berdampak langsung secara ekonomi dan social," pungkas Erwin. (Sukiman Jayanto)