TENSI PENOLAKAN UU MINERBA SEMAKIN TINGGI

Jakarta, Tambangnews.com 23 Desember 2013.- Makin meningginya tensi penolakan pemberlakuan Undang-Undang Minerba nomor 4 Tahun 2009 mem...


Jakarta, Tambangnews.com 23 Desember 2013.- Makin meningginya tensi penolakan pemberlakuan Undang-Undang Minerba nomor 4 Tahun 2009 membuat Pemerintah akan melakukan telaah sebelum pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 12 Januari 2014 mendatang 

"Kami juga ingin menelaah secara seksama apabila ada hal-hal yang perlu diselamatkan, misalnya ada ancaman PHK sampai belasan ribu orang itu yang sedang kita telaah. UU kita harus tafsirkan bersama. Minggu depan atau sebelum akhir bulan policy pemerintah mengenai hal ini akan disampaikan, menjelang UU ini diberlakukan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (23/12/2013) seperti dilansir oleh Finance Detik.

Dijelaskan Pemerintah akan sangat berhat-hati untuk menyikapi masalah ini. Dalam waktu dekat, kalangan internal pemerintah akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.

"Beberapa kementerian diminta menyampaikan pendapatnya. Minggu depan akan ada pertemuan dengan Wapres (Wakil Presiden). Setelah itu mungkin diumumkan kebijakannya, sebelum tanggal 30 (Desember 2013). Tanggal 12 itu akan terjadi implementasi dari minerba," ungkapnya.

Pada prinsipnya, implementasi UU Minerba menurut Hidayat akan tetap diberlakukan. "Perintah UU harus dilaksanakan," tutupnya.

Sementara itu Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan, aturan larangan ini masih dibahas dan belum selesai. Beberapa waktu lalu, pemerintah dan DPR telah sepakat menjalani aturan ini mulai 2014, karena perusahaan tambang di dalam negeri sudah diberikan waktu 5 tahun untuk menyiapkan smelter atau pabrik pemurnian mineral dan tambang.

Diungkapkannya, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini dan ancaman PHK (pemutusan hubungan kerja) di sektor pertambangan mineral, saat ini sedang dicari cara agar masih bisa ekspor.

"Tapi situasi ekonomi dunia kan seperti ini, kita harus hati-hati, kalau dijalankan (larangan ekspor mineral mentah) langsung seperti itu akan ada PHK di sektor IUP-IUP (Izin Usaha Pertambangan). Ini yang harus kita hitung, kepentingan negara, kepentingan nasional harus diutamakan, tapi aturan atau undang-undang juga harus dilaksanakan, di sinilah kita nggak boleh gegabah, harus jernih, sabar, kita lagi cari, apapun nanti kita cari agar kepentingan nasional di atas segala-galanya," Pungkas Jero.(Dtk/tn01)



Related

Berita Saham Indonesia 8317659677641480828
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Suara.com - Berita Terbaru Bisnis

Finansial - ANTARA News

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News


item