GARUDA KPK MENGISI KANTONG NEGARA

9 Pebruari 2014, Tambangnews.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan per...








9 Pebruari 2014, Tambangnews.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan kepala daerah di 12 provinsi guna mengatasi sejumlah persoalan bersama. Jumat (7/2) kemarin telah disepakati rencana aksi Korsup oleh 12 provinsi, yakni Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, pengelolaan sumberdaya alam dan mineral harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini juga telah menjadi semangat dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengamanatkan kewajiban untuk melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. Penciptaan nilai tambah dilakukan sejak dari kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.

"Setidaknya, ada 10 persoalan yang melatarbelakangi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yakni pengembangan sistem data dan informasi minerba masih bersifat
parsial, belum diterbitkannya semua aturan pelaksana UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, renegosiasi kontrak 34 KK dan 78 PKP2B belum terlaksana, peningkatan nilai tambah mineral dan batubara belum terlaksana dengan baik hingga persoalan kerugian Negara karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan sebab tidak optimalnya sanksi atas pelaku usaha yang tidak membayar kewajiban keuangannya," ungkap Johan.

Karena itu, rangkaian kegiatan Korsup ini bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif dengan sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu dan adanya aturan yang memadai sehingga memungkinkan pelaksanaan tata kelola pertambangan minerba yang baik.

Pelaksanaan kegiatan akan diawali dengan rapat koordinasi lintas instansi pusat dan 12 pemerintah daerahInstansi pusat meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kemen PAN & RB, BPK, BPN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Deputi Perekonomian BPKP.

Rapat kerja telah menyepakati rencana aksi di 12 provinsi yang terkait lima hal, yakni penataan izin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan hasil tambang minerba dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil tambang minerba. 

"Ini akan berlangsung dalam kurun Februari-Juni 2014," pungkas Johan.  (bn01) 







Related

Berita Saham Indonesia 2649400760418225168
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Suara.com - Berita Terbaru Bisnis

Finansial - ANTARA News

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News


item