CLOSING STATEMENT WAPRES DI SIDANG TIPIKOR

Yang mulia majelis hakim, terimakasih saya ucapkan kepada majelis hakim terhormat saya diizinkan menyampaikan kata hati. Saya memenuhi pan...


Yang mulia majelis hakim, terimakasih saya ucapkan kepada majelis hakim terhormat saya diizinkan menyampaikan kata hati. Saya memenuhi panggilan yang mulia sebagai saksi dengan tujuan utama untuk ikut menemukan kebenaran, dan menegakka n keadilan mengenai kasus Bank Century yang menjadi perhatian publik lima tahun ini. Kehadiran saya juga untuk menegaskan dalam negara demokrasi kita siapapun mempunyai kedudukan sama di hadapan hukum.  Yang mulia, Di persidangan saya sampaikan sebenarnya apa yang saya alami dan saya ketahui dalam kasus ini. Demi kebenaran juga saya ingin meluruskan pengertian dan pandangan yang sempat berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta.   Misalnya mengenai ada tidaknya krisis ekonomi di tanah air di penghujung tahun 2008. Saya telah lebih dari 30 tahun hampir terus menerus berada di pemerintahan dan menangani masalah ekonomi. Saya tidak mempunyai keraguan sama sekali bahwa mulai sekitar September, Oktober, November 2008 dan beberapa bulan berikutnya Indonesia telah tersedot dalam pusaran krisis keuangan dunia.   Krisis ekonomi itu adalah fakta yang diketahui umum. Berbagai indikator menunjukkan itu. Para praktisi perbankan merasakan, pemerintah merasakan. Dengan menerbitkan Perppu yang akhirnya diadopsi DPR menjadi Undang Undang. Presiden dan wakil presiden mengadakan rapat-rapat yang membahas dampak krisis di Indonesia dan bagaimana menanganinya.   Yang mulia, Negara-negara di sekitar kita menerapkan jaminan penuh (blankeet guarantee) bagi simpanan karena khawatir efek domino atau dampak sistemiknya. Indonesia tidak menjalankan kebijakan itu, dalam situasi krisis dan tanpa payung blankeet guarantee satu satunya jalan menghindari efek domino adalah dengan menjaga agar tidak ada bank yang jatuh pada masa itu.   Krisis ekonomi adalah sebuah bencana, peristiwa di lapangan berjalan sangat cepat, dan sangat sulit diantisipasi. Penanganannya harus cepat, tidak berbeda dengan penanganan tanggap darurat dalam bencana alam. Sering kali keputusan diambil segera. Tujuan utama langkah tanggap darurat untuk meminimumkan korban dan kerusakan. Untuk menghindari akibat yang lebih parah lagi dan biaya yang lebih besar lagi. Dalam krisis 2008 kita menghindari lebih besar yang harus kita bayar dalam krisis 1997-1998 yang lalu.   Yang mulia, Kebijakan FPJP dan PMS di Bank Century dilandasi oleh itikad baik untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan pada waktu itu. Dua kebijakan itu juga diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sah. Proses pengambilan keputusannya melalui pertimbangan komprehensif dengan menggunakan opsi-opsi yang tersedia. Sekali lagi kebijakan itu tidak lain demi menjaga stabilitas perekonomian negara dan perbankan nasional.   Yang mulia, Seperti yang telah saya sampaikan di berbagai forum, apabila ada pihak pihak yang terbukti memanfaatkan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi, atau pihak yang tidak berhak, tindakan hukum harus tegas diambil.   Dalam era globalisasi ini, krisis dapat datang sewaktu-waktu. Saya sangat berharap pejabat-pejabat negara tidak ragu mengambil kebijakan sulit di masa mendesak meskipun dengan risiko barangkali nantinya akan dipertanyakan. Selama itu semua untuk kepentingan bangsa dan negara.   Majelis hakim yang mulia, terimakasih atas waktu yang telah diberikan kepada kami.


Related

Berita Umum 495866162157945687
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Suara.com - Berita Terbaru Bisnis

Finansial - ANTARA News

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News


item