PEMERINTAH RILIS HARGA PROPERTI UNTUK ASING

Pemerintah melalui Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menyesuaikan batasan harga bagi hunian yang da...



Pemerintah melalui Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menyesuaikan batasan harga bagi hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 29/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Menteri  ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil dalam beleid tersebut mengatakan, peraturan sebelumnya yakni Permen ATR/ Kepala BPN No. 13/2016 dengan judul yang sama dirasa masih kurang optimal sehingga perlu diganti.
“Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, dan Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Sofyan dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (13/10/2016).
Salah satu point perubahan dalam peraturan yang baru tersebut yakni terkait batasan harga minimal bagi hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing.
Sekretaris Jenderal Kemeterian ATR/ BPN Noor Marzuki mengatakan, penyesuaian ini akan lebih mencerminkan keterjangkauan di tiap-tiap daerah. Sejumlah daerah direndahkan batasan harganya, tetapi beberapa lainnya ditingkatkan.
Berikut ini perubahan batasan harga hunian bagi orang asing dari Permen ATR 13/2016 menjadi Permen ATR 29/2016.
Rumah Tunggal
No
Lokasi
Harga Awal (Rp)
Harga Baru (Rp)
1.
DKI Jakarta
10 miliar
10 miliar
2.
Banten
5 miliar
5 miliar
3.
Jawa Barat
5 miliar
5 miliar
4.
Jawa Tengah
3 miliar
3 miliar
5.
Yogyakarta
3 miliar
5 miliar
6.
Jawa Timur
5 miliar
5 miliar
7.
Bali
3 miliar
5 miliar
8.
NTB
2 miliar
3 miliar
9.
Sumatra Utara
2 miliar
3 miliar
10.
Kalimantan Timur
2 miliar
2 miliar
11.
Sulawesi Selatan
2 miliar
2 miliar
12.
Provinsi Lainnya
1 miliar
1 miliar

Rumah Susun
No
Lokasi
Harga Awal (Rp)
Harga Baru (Rp)
1.
DKI Jakarta
5 miliar
3 miliar
2.
Banten
1 miliar
2 miliar
3.
Jawa Barat
1 miliar
1 miliar
4.
Jawa Tengah
1 miliar
1 miliar
5.
Yogyakarta
1 miliar
1 miliar
6.
Jawa Timur
1,5 miliar
1,5 miliar
7.
Bali
2 miliar
2 miliar
8.
NTB
1 miliar
1 miliar
9.
Sumatra Utara
1 miliar
1 miliar
10.
Kalimantan Timur
1 miliar
1 miliar
11.
Sulawesi Selatan
1 miliar
1 miliar
12.
Provinsi Lainnya
750 juta
750 juta

Sumber: Permen ATR/ Kepala BPN 13/2016 dan Permen ATR/ Kepala BPN 29/2016
bisnis 13/10


Related

Terkini 4183943632418315001
Powered by Investing.com

TELEGRAM SAHAMPEMENANG

SAHAMPEMENANG PREMIUM

CNN Indonesia | Berita Ekonomi

Finansial - ANTARA News

panenrayabersama

okezone bisnis

Ekonomi - VoA

BUMN Untuk Indonesia - ANTARA News

Tempo Bisnis

Liputan Ekonomi VOA

Bursa - ANTARA News

Bisnis - ANTARA News

Ekonomi - ANTARA News

Berita Terkini - ANTARA News

Tempo Berita Nasional

item